Segala bentuk diskriminatif, merupakan pelanggaran atas undang-undang hak asasi manusia internasional. Seperti yang tercantum dalam Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW)dan Konvensi tentang Hak-hak Anak (CRC).
Indonesia telah meratifikasi beberapa Konfensi ILO, termasuk Konvensi Kerja Paksa ILO, Bentuk-bentuk Terburuk dari pekerja anak, dan Konvensi ILO tentang Hak berorganisasi dan Perundingan Kolektif, serta kewajiban melindungi hak pekerja. Tetapi dalam hukum dan dalam praktek, hak pekerja, perempuan pekerja bahkan perlindungan terhadap anak anak masih jauh dari harapan. Sampai sejauh ini banyak warga kita yang mengalami bentuk penindasan. Hak (upah,libur,ruang gerak) terampas, mengalami pelecehan seksual, fisik, termasuk psikologi
Tidak sedikit jasa penyalur yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat terhadap calon pekerja perempuan indonesia. Janjinya dipekerjakan dalam sektor yang sesuai dalam kontrak kerja, nyatanya justru dipekerjakan sebagai PSK. Meski traffiking menjadi salah satu isu globalisasi. faktanya -ada ada saja - anak dibawah usiapun dijadikan korban, dijadikan barang komoditi. Lalu, dimanakah letak nurani kita sebagai manusia?
Rabu, 05 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar